Shalat
Jum'at adalah amal ibadah yang paling khusus dan istimewa pada hari Jum'at.
Pelaksanaanya memiliki kekhususan yang berbeda dengan shalat-shalat lainnya,
khususnya Dzuhur yang sama waktunya. Dari cara bersuci, sangat dianjurkan untuk
mandi besar sebagaimana mandi janabat. Cara berpakaian, sangat dianjurkan
memakai pakaian terbagus dan menggunakan wewangian. Berangkatnya ke masjid,
sangat-sangat dianjurkan lebih awal dengan janji pahala yang lebih besar
daripada yang datang berikutnya. Sebelum shalat dimulai, diawali dengan khutbah
yang harus diperhatikan dengan seksama oleh jama'ah. Jama'ah tidak boleh tidur,
mengobrol dan berbicara d
engan kawannya, atau sibuk dengan kegiatan yang bisa memalingkan dari mendengarkan khutbah. Jika hal tersebut dilanggar maka pahala shalat Jum'at dan keutamannya tidak akan didapatkan.
engan kawannya, atau sibuk dengan kegiatan yang bisa memalingkan dari mendengarkan khutbah. Jika hal tersebut dilanggar maka pahala shalat Jum'at dan keutamannya tidak akan didapatkan.
Beriktu
ini beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Jum'at:
1.
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah
'anhu, berkata, "aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ
وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ
يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at,
berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan,
mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha
(sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan
pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077,
al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)
2.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah
'anhu, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ
عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ
الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ
كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي
يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ
الذِّكْرَ
"Jika tiba hari Jum'at, maka para
Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang
lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk
melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian
yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti
orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban
ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila
imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka
dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Ahmad dalam
Musnadnya no. 10164)
3.
Diriwayatkan dari Salman radliyallah
'anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ
أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ
اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ
الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
"Tidaklah seseorang mandi pada hari
Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau mengoleskan
minyak wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak
memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat
sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan khutbah dengan seksama ketika
imam berkhutbah, melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara
Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya." (HR. Bukhari dalam
Shahih-nya, no. 859)
4.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah
'anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada
hari Jum'at, "diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah
berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari
dalam Shahihnya, no. 859)
Dalam
riwayat Ahmad, dari Ibnu 'Abbas radliyallah
'anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَاَلَّذِي
يَقُولُ لَهُ : أَنْصِتْ لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ
"Siapa yang berbicara pada hari Jum'at,
padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa
kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, 'diamlah!',
tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa
bih).
Hadits-hadits
di atas menjelaskan bahwa shalat Jum'at memiliki pahala besar. Barangsiapa
melaksanakannya sesuai dengan syarat-syaratnya, tata tertibnya,
sunnah-sunnahnya, maka dia akan memperoleh banyak pahala dan keutamaan sebagai
berikut:
- Setiap langkah dari rumahnya menuju ke masjid mendapatkan pahala seperti pahala puasa dan pahala shalat malam setahun penuh.
- Mendapatkan pahala seperti orang yang berqurban unta, atau sapi, atau kambing, atau ayam, atau telur, sesuai seberapa pagi ia berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat Jum'at.
- Mendapatkan ampunan atas dosa-dosa yang telah ia lakukan hingga tiba shalat Jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari menurut sebagian riwayat.
- Malaikat mencatat pahala shalat Jum'atnya di dalam catatan mereka, selain catatan malaikat yang bertugas menuliskan amal.
Saat
ini banyak umat Islam yang tidak mendapatkan pahala besar ini karena melakukan
kesalahan-kesalahan yang dapat menghilangan keutamaan ibadah Jum'atnya. Hal
tersebut terjadi karena malas, bodoh, atau karena lingkungan dan adat yang jauh
dari sunnah Nabi shallallahu
'alaihi wasallam. Kesalahan-kesalahan tersebut terangkum dalam kumpulan
berikut ini:
1. Tidak berangkat ke masjid untuk shalat Jum'at
pagi-pagi. Padahal,
berangkat pagi-pagi untuk shalat Jum'at sangat dianjurkan dan menjadi kebiasaan
para salafush shalih. Hal ini dikuatkan oleh hadits pertama dan kedua di atas.
Hadits
pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke masjid menjadi syarat untuk
mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke
masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al
Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, "Keutamaan berjalan kaki
untuk shalat Jum'at."
Abu
Syamah berkata, "Pada
abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia.
Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya
kebiasaan itu hilang." Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam
Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid."
(Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam
shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)
2. Tidak mandi, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak
bersiwak.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at yang besar, berdasarkan pada dua hadits pertama di atas.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at yang besar, berdasarkan pada dua hadits pertama di atas.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak
didapatkannya janji pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk
mendapatkan pahala shalat Jum'at yang besar, . .
3. Masuk masjid sambil bercakap-cakap dengan kawannya
ketika imam sedang berkhutbah.
Keduanya telah melakukan larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
Keduanya telah melakukan larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada
hari Jum'at, 'Diamlah!', sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat
sia-sia." (Muttafaq 'Alaih)
Al
Nadhar bin Syamil berkata, "Makna dari kata laghauta adalah kamu gagal mendapatkan pahala.
Dikatakan juga bahwa maknanya adalah sia-sia keutamaan shalat Jum'atmu."
(Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam
shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 239)
Asal
makna al-Inshat
adalah dia dan tidak berbicara kepada orang. Karena ini ada sebagian pendapat
yang memperbolehkan mendengarkan sambil membaca Al-Qur'an atau membaca dzikir.
Akan tetapi, menurut Syaikh al Kanwi, yang benar adalah diam secara mutlak,
tidak berbicara, tidak membaca, dan tidak berdzikir.
4. Berbicara dan tidak mendengarkan khutbah secara
seksama.
Terkadang ada orang yang sudah melaksanakan mandi Jum'at, memakai wewangian, dan pergi ke masjid pagi-pagi dengan berjalan kaki, tapi ia tidak mendekat ke imam dan memilih duduk menjauh dari khatib. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kesempurnaan pahala shalat Jum'atnya.
Terkadang ada orang yang sudah melaksanakan mandi Jum'at, memakai wewangian, dan pergi ke masjid pagi-pagi dengan berjalan kaki, tapi ia tidak mendekat ke imam dan memilih duduk menjauh dari khatib. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kesempurnaan pahala shalat Jum'atnya.
Namun
terkadang ada juga yang sudah mendekat kepada imam tapi melakukan hal-hal yang
tidak berguna sehingga memalingkannya dari memperhatikan khutbah, misalnya
memainkan krikil, biji tasbih, kain sajadah, tikar atau sibuk menegur temannya
untuk diam. Perbuatan ini menyebabkan pelakunya tidak memperoleh pahala shalat
Jum'at.
5. Berkeliling mengedarkan kotak amal untuk mengumpulkan
shadaqah dan infak dari para jama'ah ketika imam sedang khutbah. Atau juga setiap jama'ah sibuk
menggeser kotak amal tersebut dan menggabil uang dari sakunya untuk dimasukkan
ke kotak amal sehingga mengganggu konsentrasi dia dalam mendengarkan khutbah.
Dan siapa yang ingin memperjelas masalah ini silahkan membaca Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at
6. Tidur pada saat imam menyampaikan khutbah.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Mereka (para ulama) tidak menyukai tidur pada saat imam berkhutbah dan mereka memperingatkan tentang itu dengan peringatan yang keras."
Diriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Mereka (para ulama) tidak menyukai tidur pada saat imam berkhutbah dan mereka memperingatkan tentang itu dengan peringatan yang keras."
Dianjurkan
bagi orang yang mengantuk untuk berpindah tempat. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar,
bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي
الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى
غَيْرِهِ
"Jika salah seorang kalian mengantuk di
masjid pada hari Jum'at, hendaknya dia pindah dari tempat duduknya itu ke
tempat lain." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 4643)
7. Melangkahi jama'ah yang duduk dan mengganggu orang
yang di sekitarnya.
Ampunan
terhadap dosa yang sudah dijanjikan antara dua Jum'at masih bergantung pada
beberapa sifat lain yang harus dipenuhi, sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits Salman di atas;
"Kemudian keluar (menuju masjid), dan
dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan). . "
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan
melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:
اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
"Duduklah, sungguh kamu telah
mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR.
Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari
Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti
yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin juga disebutkan hari
Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang
yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain
juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati
kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'llah, yaitu menyakiti/mengganggu orang
lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi
orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram.
8. Membelakangi imam dan kiblat pada saat disampaikan
khutbah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam khutbah Jum'at: "Ketika beliau berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, para sahabat beliau mengarahkan pandangan dan wajah mereka ke arah beliau. Wajah beliau tepat berada di hadapan mereka pada saat berkhutbah."
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam khutbah Jum'at: "Ketika beliau berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, para sahabat beliau mengarahkan pandangan dan wajah mereka ke arah beliau. Wajah beliau tepat berada di hadapan mereka pada saat berkhutbah."
Realita
yang kadang nampak, sebagian jama'ah shalat Jum'at bersandar pada dinding atau
tiang masjid dengan membelakangi kiblat dan wajah khatib. Padahal khatib
menghadap ke mereka untuk mendahulukan maslahat mereka dan supaya mereka bisa
mengambil manfaat dari khutbah tersebut.
9. Duduk memeluk lutut pada saat imam berkhutbah.
Imam
Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Mu'adz radliyallah 'anhu, ia
berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang hubwah (duduk memeluk lutut) pada hari Jum'at pada
saat imam sedang berkhutbah." (HR. Abu Dawud no. 936,
al-Tirmidzi no. 472, Ahmad no. 15077, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1020)
Al-Hubwah
berasal dari kata ihtibaa',
yaitu merapatkan kedua kaki ke perut dan memasukkan ke dalam kainnya hingga
menyatu dengan punggungnya. Bisa juga dengan cara merapatkan kedua kaki ke
perut dan memeluk kedua lutut dengan dua tangan sebagai ganti dari baju.
Dengan
demikian kita tahu, orang yang duduk seperti ini pada saat imam membaca khutbah
telah melakukan kesalahan. Duduk seperti ini dilarang karena menggambarkan
sifat malas bagi pelakunya dan menyebabkannya tertidur. Duduk seperti itu juga
bisa menyebabkan batalnya wudlu' dan terbukanya aurat.
Beberapa
hal di atas harus dijauhi oleh seorang muslim yang hadir melaksanakan shalat
Jum'at. Jangan sampai hal-hal yang sering dianggap kecil dan remah di atas
menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan kesempurnaan pahala shalat Jum'at.
Wallahu Ta'ala a'lam. . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar